Gambar 1.1 Gerombolan DI/TII Menyerahkan Diri pada TNI 4 Gambar 1.2 5 Gambar 1.3 Penumpasan PRRI oleh TNI 6 Gambar 1.4 Markas Besar Divisi Siliwangi yang diduduki APRA 7 Gambar 1.5 Tahun 1950 di Bandung 20 Gambar 1.6 Suasana Sidang Konstituante setelah Pemungutan 22 Gambar 1.7 Suara Terakhir Tanggal 2 Juni 1959 23Dalam penutup aspirasi, Prijanto mengungkapkan sejumlah alasan untuk kembali ke UUD 1945 yang asli. Pertama, agar persatuan bangsa Indonesia tidak terkoyak-koyak. Kedua, dengan persatuan yang terkoyak dan kedaulatan yang nyaris hilang, sumber kekayaan yang dikuasai asing, maka suka tidak suka bangsa Indonesia ini akan punah. “Jadi untuk
(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. (2) Setiap orang berhak tenteram, amanai, bahagia, sejahtera lahir , dam dan batin. (3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Bagian Kedua . Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan . Pasal 10
36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sehingga selengkapnya berbunyi. sebagai berikut : Pasal 18. (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah. provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu. mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
Gambar singkat Dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), tidak terlepas dari rangkaian peristiwa sejarah perjuangan bangsa Indonesia, yakni; lahirnya organisasi Budi Utomo, Sumpah Pemuda, Kemerdekaan Indonesia, disahkannya UUD NRI Tahun 1945, berlakunya UndangKonstitusi Lain yang Pernah Berlaku di Indonesia. Sebenarnya sebelum tercipta UUD RIS, UUD 1945 pernah berlaku di seluruh Indonesia dai tanggal 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949. Penetapan ini ditandai oleh pengesahan Rancangan Undang-Undang menjadi UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Selain kedua UUD tersebut, ada juga UUD