ataukaidah-kaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antar sesama manusia 3 CST Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata HukumIndonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1980), hlm. 102 4 Setiono. Rule of Law (Supremasi Hukum). (Surakarta.
Menurutnya norma di masyarkaat sendiri memiliki beberapa fungsi yang sangat krusial. Fungsi norma sosial tersebut adalah sebagai pedoman hidup yang berlaku untuk individu atau masyrakat di lokasi dan waktu yang spesifik. Sebagai contoh, di kampung A orang-orang mengucapkan salam sebelum pergi ketika bertemu. Nilaisosial bisa memiliki fungsi sebagai alat atau media yang digunakan untuk menjaga solidaritas dan jug kekompakan dalam masyarakat. Hal ini akan menjadikan setiap individu lebih banyak mengutamakan kepentingan umum serta bahu-membahu untuk bisa mencapai tujuan bersama. 5. Memenuhi Peranan Sosial di Masyarakat Pengertiannorma atau kaidah. norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai.

himpunanpetunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan hukum adalah proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman keadilan. Hukum itu bersifat umum, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan. Barang siapa mencuri

Patokanatau pedoman tersebut sebagai norma (norm) atau kaidah yang merupakan standar yang harus ditaati atau dipatuhi (Soekanto,1989:7 dalam Modul ke 6: Etika Profesi. Kesalahan Etiket Profesional. 06fakultas Komunikasi. Triasiholan A.D.S.Nababan. Program Studi Hubungan Masyarakat).
Secaragaris besar, hukum adalah kaidah atau aturan yang mengikat dan mengatur masyarakat. Berikut pengertian, unsur, dan sumber hukum. Halaman all. Ketiga, hukum adalah patokan, kaidah, atau ketentuan mengenai peristiwa alam dan sebagainya yang tertentu. Terakhir, hukum dapat juga diartikan sebagai vonis, yakni keputusan atau pertimbangan mengikat Hal ini bahwa manusia wajib menaati norma yang ada. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan. dan hubungan manusia dalam arti luas. Norma merupakan. petunjuk hidup bagi manusia dan pedomanperilaku seseorang. yang berlaku di masyarakat. Sebagai kaidah, ketentuan, atau. petunjuk hidup, norma mengikat setiap masyarakat

Kaidahhukum, bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup antar manusia. Kaidah ini adalah peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara misalnya Dilarang mengambil milik orang lain tanpa

.
  • 2wnqdquqf9.pages.dev/897
  • 2wnqdquqf9.pages.dev/488
  • 2wnqdquqf9.pages.dev/533
  • 2wnqdquqf9.pages.dev/285
  • 2wnqdquqf9.pages.dev/173
  • 2wnqdquqf9.pages.dev/95
  • 2wnqdquqf9.pages.dev/867
  • 2wnqdquqf9.pages.dev/507
  • 2wnqdquqf9.pages.dev/581
  • 2wnqdquqf9.pages.dev/196
  • 2wnqdquqf9.pages.dev/366
  • 2wnqdquqf9.pages.dev/192
  • 2wnqdquqf9.pages.dev/921
  • 2wnqdquqf9.pages.dev/149
  • 2wnqdquqf9.pages.dev/443
  • sebagai kaidah ketentuan atau petunjuk hidup norma mengikat setiap